Komisioner Bawaslu: Aksi 2019 Ganti Presiden Bukan Pelanggaran

Selasa, 28 Agustus 2018
Indonesiaplus.id – Tidak ada pelanggaran hukum terkait dengan kampanye aksi 2019 ganti presiden.
“Ini bagian dari kebebasan berbicara,” ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar di Jakarta, Senin (27/8/2018).
Namun, kata Fritz, dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti UU No 7/2018 tentang Pemilu, maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu termasuk calon presiden dan wakil presiden.
Hingga saat ini, belum ada satupun bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu, menurut Fritz, masalah ini bukan menjadi kewenangan Bawaslu.
Bila saja terjadi hal-hal yang dinilai melanggar hukum, terjadi intimidasi, persekusi maka bisa dilaporkan ke kepolisian. “Jadi, pihak kepolisian yang melakukan apa yang seharusnya dilakukan,” pungkasnya.[Mus]