POLITICS

Koalisi Masyarakat Tolak Libatkan Militer Dalam RUU Terorisme

Jumat, 10 Februari 2017

Indonesiaplus.id – Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan, salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil.

LSM dalam koalisi melalui juru bicara, Al Araf mengatakan, pihaknya menyayangkan pembahasan RUU dilakukan secara tertutup. Sebab pasal yang dikritisi terkait adanya pelibatan militer secara aktif dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Ini kan ranah penegakan hukum sebagai pilihannya, maka kami merasa untuk pelibatan militer cukup menggunakan payung hukum Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI. Dasar itu, sudah cukup bagi Presiden dalam pelibatan militer. TNI dapat terlibat dengan 14 tugas salah satunya mengatasi terorisme. Itu hanya bisa dilakukan kalau ada keputusan politik dari Presiden,” ujar Al Araf di Ruang Fraksi Golkar, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Dalam UU TNI secara normatif sudah memberikan keleluasaan bagi Presiden untuk melibatkan militer. Atas dasar itulah pihaknya memandang tidak perlu lagi diatur dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Sementara itu, Ray Rangkuti dari Lingkar Madani Indonesia menilai ada suasana yang dibangun sedemikian rupa untuk membiasakan militer terlibat di sektor sipil. Padahal, solusi terbaiknya ialah meningkatkan profesionalisme polisi dalam tindak pidana terorisme.

“Sudah punya pengalaman tidak menyenangkan dengan keterlibatan TNI dengan urusan sipil. Sepertinya kita mulai dibiasakan untuk menerima kehadiran TNI di sektor publik,” katanya.

Ke depan, kata Ray, Panja RUU Terorisme segera memperbaiki pasal-pasal dalam RUU tersebut yang dianggapnya pasal karet dan dikhawa-tirkan mengancam penegakan HAM.

Anggota Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme, Bobby Adhityo Rizaldi menjelaskan pelibatan TNI tidak dalam criminal justice dan memang ada ranah-ranah yang harus dikoordinasikan dengan TNI di beberapa titik, di daerah rawan potensi kerusuhan seperti di Aceh, Papua, Ambon, dan Poso Sulawesi Tengah.[Mus]

Related Articles

Back to top button