POLITICS

Ketua MPR: Jika Polri Tak Bisa, Ya Harus Bentuk TGPF Kasus Novel

Jumat, 23 Februari 2018

Indonesiaplus.id – Polri mampu menuntaskan kasus kekerasan yang dialami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Jika Polri tak menemukan titik terang atas kasus tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan pemerintah perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel seperti yang diminta oleh kalangan masyarakat sipil.

“Saya masih percaya polisi masih bisa selesaikan ini. Tapi kalau tidak ya harus buat tim (TGPF) itu. Apa boleh buat? Kalau bisa kan bagus polisi selesaikan, kalau tidak ya…sudah hampir satu tahun,” ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Publik, kata Zulkifli, harus memberikan kesempatan Polri untuk bekerja setelah kepulangan Novel. Jika dalam sebulan tidak ada perkembangan kasus, ia mengusulkan pemerintah membentuk TGPF.

“Kasihlah kesempatan satu bulan ini. Kalau tidak bisa, saya kira itu (membentuk TGPF) jalan terbaik,” katanya.

Seperti diketahui, wajah Novel Baswedan disiram air keras seusai menunaikan shalat Subuh berjamaah di Masjid Al Ikhsan, Jalan Deposito RT 003 RW 010, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017.

Usai mendapat serangan, Novel dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sore harinya, Novel dirujuk ke Jakarta Eye Center.

Luka parah pada kedua mata Novel akibat siraman air keras ternyata tak cukup ditangani di Indonesia. Pada 12 April 2017, dokter merujuk agar Novel mendapatkan perawatan mata di Singapura.

Lalu, pada 17 Agustus 2017, Novel menjalani operasi pertama di Singapura. Hingga saat ini, kasus penyiraman air keras terhadap Novel belum juga menemukan titik terang. Setelah lebih dari 10 bulan sejak penyerangan dilakukan, polisi belum menetapkan satu tersangka.[Mus]

Related Articles

Back to top button