Hari Ini,Pengadilan Negeri Bandung Gelar Kembali Sidang Buni Yani
Selasa, 4 Juli 2017
Indonesiaplus.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani, digelar Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (4/7/2017).
Agenda sidang untuk mendengarkan tanggapan yang bakalan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Buni Yani pada sidang sebelumnya.
Untuk mengawal jalannya sidang kali ini, sebanyak 533 personel polisi dan brimob disiapkan untuk melakukan pengamanan. Sidang digelar pukul 09.00 WIB. Sebelumnya tim kuasa hukum mengajukan sembilan eksepsi saat sidang kedua yang gelar 20 Juni 2017.
Eksepsi pertama adalaah tentang kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung. Poin ini lebih pada siapa yang berwenang menentukan tempat Buni Yani diadili.
Kedua, eksepsi penggunaan pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 11 tahun 2016 tentang ITE.
Melalui surat dakwaan kedua yang melanggar asas legalitas atau reproaktif yang terdapat dalam pasal 1 ayat satu Kitab UU Hukum Pidana.
Ketiga, eksepsi tentang perbuatan terdakwa Buni Yani yang tunggal, tapi diterapkan terhadap dua pasal yang berbeda unsurnya yang terdapat dalam dakwaan ke satu dan pasal dakwaan jaksa penuntut umum.
Eksepsi keempat tentang uraian perbuatan terdakwa yang tidak jelas yang terdapat dalam dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum.
Eksepsi kelima adalah tentang penyusunan surat dakwan yang tidak berdasarkan ketentuan undang-undang no 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Karena mendakwakan pasal yang tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa dan tidak pernah terdapat dalam berkas perkara sebagai dakwaan yang muncul tiba-tiba.
Keenam, kuasa hukum Buni Yani mengajukan eksepsi tentang ketidaksesuaian antara uraian perbuatan dalam surat dakwaan kedua dengan pasal yang didakwakan.
Ketujuh eksepsi tentang pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penerbitan SPDP. Jadi SPDP diterbitkan dua kali kepada dua kejaksaaan berbeda yakni Kejati DKI dan Jawa Barat dan SPDP diterbitkan bukan di awal penyidikan tapi di akhir.
Kedelapan, eksepsi tentang hasil penyidikan yang tidak sah karena melanggar 138 ayat 2 KUHAP Jo pasal 12 ayat 5 peraturan kejaksaan tentang SOP penanganan tindak pidana umum.
Sedangkan dalam poin keberatan terakhir dari pihak Buni Yani adalah terkait dengan putusan hukum yang sudah ditetapkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama.[Mus]