POLITICS

Demi Investasi, Din: Omnibus Law Ada Gelagat Tabrak UUD 1945

Indonesiaplus.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Omnibus Law yang ada gelagat menabrak UUD 1945.

“Perlu dipahami RUU tersebut, jangan demi investasi dan penyederhanaan, lalu melabrak nila-nilai dasar yang ada di UUD. Kami bukan pada posisi suudzon, menolak, menghalangi, tidak, tapi hanya mengingatkan,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Saat ini, kata Din, RUU tengah digodok pemerintah dan legislatif bertujuan memudahkan pertumbuhan investasi. Investasi yang diakomodasi Omnibus Law nanti harus bermanfaat bagi kepentingan masyarakat banyak bukan segelintir individu atau golongan tertentu.

“MUI sudah bersuara keras sebagaimana Omnibus Law juga menyasar perbaikan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH), ” katanya.

Namun, jika tidak berhati-hati dalam merevisi dan harmonisasi UU JPH dengan unsur lainnya, maka aturan sertifikasi halal bisa bermasalah.

“Suara keras MUI telah disampaikan karena akan mengulang prinsip sertifikasi halal. Seperti hal lain demi investasi memberi karpet merah pada investor asing tapi mematikan pengusaha domestik,” tandasnya.

Perlunya kehati-hatian dalam meloloskan rancangan RUU tentang Omnibus law karena berpotensi dapat berlawanan dengan konstitusi.

“Memang, kami hanya mengingatkan saja agar tetap berkomitmen untuk kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat. Jangan sampai bertentangan menyimpang apalagi menyeleweng dari UUD,” ungkapnya.

Terdapat 115 undang-undang muncul usai era reformasi tetapi isinya justru bertentangan dengan konstitusi.

Kondisi itulah memicu terjadinya gelombang jihad konstitusi yaitu melakukan peninjauan kembali terhadap regulasi yang tidak sejalan dengan konstitusi.

“Bagi masyarakat termasuk umat Islam akan protes nanti jika ada berbagai ketentuan yang sudah baku kemudian ditabrak,” pungkasnya.[mus]

Related Articles

Back to top button