POLITICS

Belum Ada Ancaman Hakim MK, LPSK: Antisipasi Sebelum Terjadi

Sabtu, 15 Juni 2019

Indonesiaplus.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum mendapatkan laporan adanya ancaman terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU 2019).

“Sejauh ini apa yang disampaikan oleh LPSK masih bersifat potensi yang menjadi perhatian LPSK. Kemarin, ketua LPSK dalam rilis menyampaikan informasi terkait potensi ancaman, tentunya jadi perhatian LPSK. Segala informasi terkait potensi yang kita sampaikan di sini potensi, belum tentu itu betul. Belum tentu itu terjadi, ” ujar juru bicara LPSK Rully Novian di Kantor LPSK, Sabtu (15/6/2019).

LPSK, kata Rully, akan mewaspadai sekecil apapun adanya potensi ancaman yang terjadi. Terkait informasi yang didapat, LPSK berinisiatif untuk melakukan koordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terkait informasi kita butuh koordinasikan. Sebagaimana maksud kami sampaikan butuh koordinasi lagi ke MK, dan memang banyak hal, informasi itu kan didapatkan dari mana saja. Untuk mengonfirmasi informasi yang kita dapat itu penting bagi kita sebagai antisipasi hal-hal yang jangan sampai itu terjadi,” katanya.

“Segala sesuatunya akan kita koordinasikan ke MK atau pihak-pihak terancam atau bahkan ada potensi ancaman,” ujarnya.

LPSK menerima informasi sekecil apapun terkait adanya dugaan ancaman yang dilakukan dengan maksud menyerang saksi, korban, ataupun pengadil.

“Itu sebetulnya yang memberikan informasi kan banyak. Bisa masyarakat, bisa siapa pun. Tentunya LPSK akan mengkoordinasikan segala infromasi yang LPSK dapat,” tandasnya.[mus]

Related Articles

Back to top button