Bawaslu Akan Longgarkan Aturan Sosialisasi Capres Asal Tidak Ada Ajakan Memilih
Indonesiaplus.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti kampanye di luar jadwal kampanye oleh partai politik atau calon presiden.
Bachtiar Baetal, Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, menyatakan bahwa perlu dibedakan antara sosialisasi dan kampanye. Menurutnya, Bawaslu tengah mengatur pelonggaran agar tidak setiap sosialisasi disebut sebagai kampanye.
“Kita akan melonggarkan penggunaan istilah sosialisasi, selama tidak ada ajakan memilih. Esensi dari kampanye terletak pada ajakan memilih. Kami menunggu regulasi dari KPU,” kata Bachtiar dalam diskusi Bawaslu pada Senin (20/2/2023).
Bachtiar menyebut bahwa kampanye di luar jadwal hanya akan dikenai sanksi administratif saja. “Kampanye di luar masa kampanye hanya bisa dikenai sanksi administratif. Tidak ada sanksi pidana, tetapi kita dapat memproses administrasi. Namun, ini menjadi masalah untuk partai politik,” ujarnya.
Selain itu, Bachtiar juga menyatakan bahwa pihaknya telah memetakan 17-18 potensi isu krusial yang mungkin muncul pada saat tahapan kampanye.
“Dana kampanye juga menjadi isu krusial yang perlu diperhatikan. Kami telah memetakan sekitar enam atau tujuh persoalan yang muncul terkait dana kampanye,” kata dia.
Beberapa potensi isu krusial saat kampanye termasuk kampanye di tempat ibadah, pendidikan, dan media sosial. Bachtiar mengatakan bahwa regulasi kampanye di media sosial masih lemah dan perlu dilakukan kajian secara rutin terkait hal tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, merespons pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, terkait safari politik calon presiden (capres) sebelum waktunya. Hermawi menilai bahwa Anies Baswedan, bakal calon presiden Partai NasDem, melakukan perjalanan ke berbagai daerah untuk mendengarkan suara hati rakyat.
“Kami berterima kasih atas komentar Ketua Bawaslu yang pada intinya tidak melarang kegiatan yang tengah kami lakukan. Menurut saya, komentar tersebut merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yang senantiasa kami taati. Perjalanan kami bersama Pak Anies hanyalah memperkenalkan beliau dan mengajak beliau untuk mendengarkan suara hati rakyat di berbagai wilayah,” kata Hermawi saat dikonfirmasi pada Senin (20/2).
Hermawi menegaskan bahwa Partai NasDem dan Anies selalu mentaati aturan yang berlaku dan tidak bisa membendung antusiasme masyarakat saat Anies melakukan perjalanan ke berbagai daerah.
“Tetap kami melakukan evaluasi agar kegiatan kami sesuai dengan koridor ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
“Namun kami juga sadar bahwa kami tidak bisa melarang masyarakat dan relawan yang ingin mengorganisir diri sendiri,” tambah Hermawi. [had]
Bawaslu Akan Melonggarkan Aturan Sosialisasi Capres Asalkan Tidak Ada Ajakan Memilih
Indonesiaplus.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti kampanye di luar jadwal kampanye oleh partai politik atau calon presiden.
Bachtiar Baetal, Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, menyatakan bahwa perlu dibedakan antara sosialisasi dan kampanye. Menurutnya, Bawaslu tengah mengatur pelonggaran agar tidak setiap sosialisasi disebut sebagai kampanye.
“Kita akan melonggarkan penggunaan istilah sosialisasi, selama tidak ada ajakan memilih. Esensi dari kampanye terletak pada ajakan memilih. Kami menunggu regulasi dari KPU,” kata Bachtiar dalam diskusi Bawaslu pada Senin (20/2/2023).
Bachtiar menyebut bahwa kampanye di luar jadwal hanya akan dikenai sanksi administratif saja. “Kampanye di luar masa kampanye hanya bisa dikenai sanksi administratif. Tidak ada sanksi pidana, tetapi kita dapat memproses administrasi. Namun, ini menjadi masalah untuk partai politik,” ujarnya.
Selain itu, Bachtiar juga menyatakan bahwa pihaknya telah memetakan 17-18 potensi isu krusial yang mungkin muncul pada saat tahapan kampanye.
“Dana kampanye juga menjadi isu krusial yang perlu diperhatikan. Kami telah memetakan sekitar enam atau tujuh persoalan yang muncul terkait dana kampanye,” kata dia.
Beberapa potensi isu krusial saat kampanye termasuk kampanye di tempat ibadah, pendidikan, dan media sosial. Bachtiar mengatakan bahwa regulasi kampanye di media sosial masih lemah dan perlu dilakukan kajian secara rutin terkait hal tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, merespons pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, terkait safari politik calon presiden (capres) sebelum waktunya. Hermawi menilai bahwa Anies Baswedan, bakal calon presiden Partai NasDem, melakukan perjalanan ke berbagai daerah untuk mendengarkan suara hati rakyat.
“Kami berterima kasih atas komentar Ketua Bawaslu yang pada intinya tidak melarang kegiatan yang tengah kami lakukan. Menurut saya, komentar tersebut merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yang senantiasa kami taati. Perjalanan kami bersama Pak Anies hanyalah memperkenalkan beliau dan mengajak beliau untuk mendengarkan suara hati rakyat di berbagai wilayah,” kata Hermawi saat dikonfirmasi pada Senin (20/2).
Hermawi menegaskan bahwa Partai NasDem dan Anies selalu mentaati aturan yang berlaku dan tidak bisa membendung antusiasme masyarakat saat Anies melakukan perjalanan ke berbagai daerah.
“Tetap kami melakukan evaluasi agar kegiatan kami sesuai dengan koridor ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
“Namun kami juga sadar bahwa kami tidak bisa melarang masyarakat dan relawan yang ingin mengorganisir diri sendiri,” tambah Hermawi. [had]





