Kemnaker Dorong Peningkatan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri
Indonesiaplus.id – Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Estiarty Haryani, mengingatkan kembali tentang arahan Presiden RI pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2022, yaitu untuk mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar secara serius dan konsisten mengawasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Tujuannya adalah untuk memastikan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, Menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengubah kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta meningkatkan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Untuk memastikan keberhasilan program P3DN, saya berharap teman-teman di APIP memiliki alat kerja, pedoman yang seragam, dan satu persepsi yang sama dalam melihat kondisi lapangan dalam penerapan P3DN,” ujar Estiarty dalam acara Diseminasi Penerapan dan Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (22/02/2023).
Program P3DN memiliki beberapa tujuan, seperti memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk menerapkan program P3DN ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 181 Tahun 2022 sebagai pedoman implementasi P3DN pada pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan, yang mengatur pelaksanaan program P3DN di lingkungan Kementerian tersebut.
Salah satu tujuan dibuatnya Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut adalah untuk meningkatkan P3DN pada pembelian barang dan jasa di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pentingnya membangun ekosistem P3DN di Kementerian Ketenagakerjaan dengan mendorong para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di pusat maupun di daerah untuk mengawal program P3DN secara serius dan konsisten, ” katanya.[tat]





