NATIONAL

Tim Komnas HAM Temukan Hal Baru di Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Selasa, 17 Juli 2018

Indonesiaplus.id – Hasil penyelidikan segera dirampungkan oleh tim pemantau kasus penyerangan Novel Baswedan terkait kasus penyiram air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Menurut Novel tim bentukan dari Komnas HAM itu memiliki temuan baru yang belum diungkap selama ini. Namun, dia enggan mengungkapkan karena hal itu kewenangan dari tim pemantau.

“Tentunya ada. Cuma saya kira tidak tepat kalau saya mengambil alih dari apa yang Komnas HAM temukan untuk saya sampaikan,” ujar Novel Baswedan di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).

Penyelidikan, kata Novel, tim pemantau telah memasuki tahap akhir. Dia mengatakan, selama proses itu, berbagai fakta kejanggalan kasus penyerangannya sudah disampaikan kepada tim pemantau. “Komnas HAM sudah pada posisi hasil akhir setahu saya begitu,” ujar Novel.

“Fakta sudah disampaikan kejanggalan sudah disampaikan dan itu bukan saya yang sampaikan, tapi oleh para saksi dan orang yang mengetahui fakta-fakta sesungguhnya,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Ketua tim pemantau Sandrayati Moniaga membenarkan telah merampungkan hasil penyelidikan mereka. Saat ini, mereka tengah menyusun laporan. “Sudah selesai kami lagi menyusun laporan,” ungkapnya.

Namun, dia enggan menungkap apakah ada temuan baru. Dia akan mengungkap ke publik terkait temuan setelah melakukan rapat paripurna pada awal Agustus.

“Tidak boleh lah, laporan harus di-approve semua tim dahulu sabar. Awal Agustus atau pertengahan Agustus setelah diparipurna,” katanya.

Lebih dari satu tahun kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan tak terungkap. Pada sekitar Februari 2018, Komnas HAM membentuk tim pemantau setelah menerima lapora istri Novel Rina Emilda.

Tim bekerja melakukan penyelidikan terhadap fakta-fakta, dokumen, serta saksi terkait penyerangan itu. Mulanya tim ditargetkan bekerja selama tiga bulan, tapi diperpanjang sampai Agustus 2018.[Sap]

Related Articles

Back to top button