KLH Awasi 19 Perusahaan Terkait Karhutla, 12 Berada di Kalimantan
JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah mendalami keberadaan area terbakar di dalam konsesi 19 perusahaan yang tersebar di Sumatra dan Kalimantan. Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan berada di wilayah Kalimantan.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, pengawasan terhadap perusahaan tersebut dilakukan setelah pemantauan menemukan indikasi kebakaran di sejumlah wilayah konsesi.
Menurut Rizal, proses penanganan belum sampai pada kesimpulan bahwa seluruh perusahaan tersebut menjadi penyebab kebakaran. Pemerintah masih melakukan verifikasi untuk mengetahui apakah kebakaran terjadi secara alami, akibat faktor lain, atau terdapat unsur kesengajaan.
“Dari 19 perusahaan ini kami masih melakukan verifikasi dan pendalaman di lapangan. Yang pasti, di 19 perusahaan ini ada area yang terbakar. Kami akan meneliti apakah lahan tersebut terbakar atau sengaja dibakar. Kita harus bisa membedakan perusahaan ini pembakar lahan atau lahannya yang terbakar,” kata Rizal.
Kalimantan Selatan Catat Area Terbakar Terbesar
Dari 12 perusahaan yang berada di Kalimantan, tujuh di antaranya berlokasi di Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.
Tiga perusahaan lainnya berada di Kalimantan Selatan dengan luas area terbakar mencapai 6.595,15 hektare. Sementara itu, dua perusahaan berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare. Salah satu perusahaan di provinsi tersebut tercatat memiliki area terbakar sekitar lima hektare.
Adapun enam perusahaan lainnya berada di Pulau Sumatra. Empat perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan total area terbakar 772,72 hektare, satu perusahaan di Lampung dengan luas area 202,73 hektare, serta satu perusahaan di Riau dengan area terbakar sekitar 7,10 hektare.
Secara keseluruhan, KLH/BPLH mencatat luas area karhutla yang teridentifikasi mencapai sekitar 11.046,69 hektare.
Pengawasan Berawal dari Pemantauan Satelit
Rizal menjelaskan, identifikasi awal terhadap perusahaan dilakukan melalui pemantauan satelit. Titik panas atau hotspot yang terdeteksi kemudian dipadankan dengan peta wilayah konsesi untuk menentukan badan usaha yang berpotensi terdampak.
Dari proses tersebut, KLH menemukan 42 perusahaan yang dinilai memiliki potensi tinggi terjadi kebakaran di area konsesinya. Namun, hingga saat ini baru 19 perusahaan yang masuk dalam proses penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami memonitor dari satelit yang kami gunakan. Setelah ada hotspot, kemudian kami overlay, ada 42 perusahaan yang berpotensi tinggi terjadi kebakaran di area konsesinya. Saat ini baru 19 perusahaan yang diproses karena batch kedua baru besok akan kami kirimkan tim pengawas,” ujar Rizal.
Sejak Januari 2026, KLH telah melakukan sejumlah tindakan pengawasan terhadap 19 badan usaha tersebut. Langkah yang dilakukan antara lain pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta tindakan pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
“Upaya-upaya penegakan hukum per Januari sampai dengan hari kemarin sudah menyasar 19 badan usaha di tujuh provinsi. Yaitu di Sumatra ada 3 provinsi dan Kalimantan 4 provinsi. Di Kalbar ada 7 badan usaha yang kita lakukan pemasangan plang pengawasan ataupun segel, serta PPLH line,” kata Rizal.
Tiga Jalur Penegakan Hukum
KLH/BPLH menyatakan penanganan kasus karhutla dapat dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, gugatan perdata terkait sengketa lingkungan hidup, dan proses pidana.
Untuk perkara pidana, proses penyidikan akan dilakukan oleh Polri sesuai kewenangannya, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Mabes Polri.
“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ujar Rizal.
Di sisi lain, KLH menyatakan perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kebakaran terjadi di dalam area konsesinya. Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dapat menjadi dasar dalam penanganan aspek administratif dan perdata, sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Terlepas dari dibakar atau terbakar, ketika di dalam suatu area konsesi terjadi kebakaran, maka melekat padanya strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Sehingga perusahaan akan diminta pertanggungjawaban, baik secara sanksi administratif maupun perdata,” kata Rizal.
32 Perkara Masih Berproses
Selain penanganan kasus yang sedang berlangsung, KLH/BPLH mencatat masih terdapat perkara karhutla dari periode 2023–2025 yang belum terselesaikan.
Rizal menyebut terdapat 32 perkara yang masih dalam proses dengan potensi kerugian lingkungan hidup mencapai sekitar Rp5,30 triliun.
“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” ujarnya.
KLH/BPLH masih melanjutkan verifikasi lapangan terhadap 19 perusahaan yang telah masuk dalam pengawasan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.[yus]





