Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Menkes: Tidak Bisa Digunakan untuk Syarat Bepergian

Indonesiaplus.id – Menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 untuk berpergian ke luar kota belum boleh dilakukan. Sehingga, orang yang ingin bepergian masih tetap harus menunjukkan hasil tes Covid-19.
Demikian disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunakin Sadikin dalam rapat bersama komisi IX DPR, Senin (15/3/2021).
Pada awalnya, Budi ditanyakan anggota Komisi IX Fraksi PAN, Ashabul Kahfi yang mengaku anaknya bisa ke luar kota naik pesawat saat menunjukkan sertifikat vaksin.
“Orang yang sudah vaksin Covid-19 dia cukup memperlihatkan sertifikat di bandara tanpa harus memperlihatkan lagi surat keterangan antigen atau PCR, jadi bisa terbang, ini bukan cerita karena ini anak saya,” ungkap Ashabul di ruang rapat komisi IX, Senin (15/3/2021).
Kemarin di Cengkareng anak Ashabul Kahfi mau pulang memperlihatkan (sertifikat) itu aman dia bisa terbang.
Ashabul meminta penegasan kepada pemerintah apakah dibolehkan hanya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 masyarakat bisa plesiran ke luar kota.
“Sehingga perlu ada penegasan, pekan lalu waktu saya terbang sama anak saya, anak saya tidak dipersyaratkan lagi keterangan surat antigen, cukup dengan sertifikat itu,” katanya.
“Kalau boleh, ya sudah gak papa, tapi kalau enggak ya kita tegas saja, bahwa nanti kita capai 30 persen (vaksinasi di Indonesia) baru bisa digunakan (sertifikat vaksin) gitu,” tambah dia.
Merespons hal itu, Menkes Budi menjelaskan bahwa syarat sertifikat vaksin untuk ke luar kota masih jadi perdebatan. Para epidemiologi pun belum setuju mengenai syarat tersebut.
“Iya, hal itu yang sampai sekarang memang para epidemiolog belum merasa cocok dengan itu,” tutur Budi.
Hingga sekarang, masyarakat masih harus menunjukkan hasil tes corona. Sedangkan, untuk ke luar kota dengan hanya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 bisa dilakukan. “Jadi sampai sekarang belum bisa,” pungkas Budi.[yus]