NATIONAL

Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen Digelar di PN Jakarta Selatan

Indonesiaplus.id – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terhadap status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 04.

Dalam perkara ini, Delpedro Marhaen Rismansyah bertindak sebagai pemohon, sedangkan pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) cq. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, empat aktivis yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mereka menggugat keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Empat tersangka tersebut yaitu Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzzafar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin akun Gejaya Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Delpedro Marhaen, MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, Delpedro diduga berperan melakukan kolaborasi dengan sejumlah akun media sosial lain untuk menyebarkan ajakan kepada pelajar agar turut serta dalam aksi demonstrasi.

“Peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut ikut aksi, kita lawan bareng,” ujar Ade Ary dalam keterangan persnya, Selasa (2/9/2025) malam.[yus]

Related Articles

Back to top button