Buni Yani Divonis Pengadilan Negeri Bandung 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Buni Yani terbukti melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Menurut majelis hakim, bahwa perbuatan Buni Yani telah menyebabkan keresahan di antara umat beragama. Hal tersebut menjadi poin yang memberatkan hukuman bagi Buni.
Di samping itu, Buni dianggap tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. “Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan,” katanya.
Majelis hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Buni karena terdakwa mengajukan permohonan banding sehingga keputusan hakim belum berkekuatan hukum tetap. “Karena upaya hukum, putusan ini belum keputusan hukum tetap,” katanya.
Selain itu, bonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang 3 Oktober di tempat yang sama, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dua tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan. Dalam beberapa kali persidangan, suasana panas kerap mewarnai. Emosi Buni Yani, misalnya, kerap meluap.
Salah satunya saat Buni Yani menjalani sidang dengan agenda mendengar pernyataan saksi, Ramli Kamidin, penulis buku Kami Melawan: Ahok Tak Layak Jadi Gubernur sebagai saksi meringankan pada Selasa (29/8).
Tim kuasa hukum Buni Yani akan meminta banding. “Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai. Karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apa pun soal eksekusi,” ujar Aldwin Rahadian.[Mus]





