HUMANITIES

Umur 40 Tahun Ingin Jadi CPNS? Ini Syaratnya…

Indonesiaplus.id – Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019, menyatakan bahwa batasan umur pelamar CPNS mejadi 40 tahun.

Namun, Keppres itu tidak menyasar seluruh formasi jabatan. Sehingga, hanya fokus untuk enam jabatan yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis; dosen; peneliti; dan perekayasa. Untuk luar enam jabatan itu, usia 35 tahun menjadi batasan maksimal bagi pelamar CPNS.

Menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, Keppres 17/2019 dikeluarkan atas dasar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371.

“Jadi, sesuai Keppres, ada enam formasi jabatan yang usia maksimalnya 40 tahun. Di luar enam jabatan itu, tetap maksimal 35 tahun,” ucap Ridwan di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Kendati menjadi longgar dari sisi usia, namun jika dilihat dari syarat melamar CPNS untuk enam jabatan tersebut cukup berat. Misalnya, jabatan dokter dan dokter gigi harus berkualifikasi pendidikan dokter spesialis serta dokter gigi spesialis.

Sedangkan, untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa, kualilikasi pendidikannya harus Strata 3 (Doktor).

“Keppres disebutkan Menpan-RB menyusun kriteria pelamar untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa. Usia 40 tahun dihitung saat melamar sebagai CPNS,” pungkasnya.[mor]

Related Articles

Back to top button