Imigrasi Sukses Cegah 179 WNA Akan Masuk Indonesia
Jumat, 17 Februari 2017
Indonesiaplus.id – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham mengintensifkan pencegahan terjadinya korban perdagangan dan penyelundupan orang serta tenaga kerja asing (TKA) ilegal dan kini telah membuahkan sejumlah hasil.
Awal tahun ini hingga 17 Februari 2017, Imigrasi berhasil mencegah pemberangkatan WNI ke luar negeri dengan alasan bekerja. Namun, tidak dilengkapi dokumen atau perizinan sah, dengan tidak mengeluarkan paspor untuk mereka.
Total jumlah yang tak diberikan paspor, yakni 258 orang dengan rincian, di kantor Imigrasi Mataram 55 orang, Imigrasi Blitar 34 orang, Imigrasi Kediri 31 orang, Cirebon 31, Tanjung Perak 23, Poliwali Mandar 23, Cilacap 16, Bogor 11, Ponorogo 8, Kalianda 7, Pare Pare 6, Sampit 6, Jambi 6, dan Pangkal Pinang 1 orang.
Juga, Imigrasi menolak memberangkatkan 133 orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara internasional setelah diketahui WNI, yang disebutkan akan bekerja di luar negeri, tidak dilengkapi dokumen atau perizinan yang sah. Dengan perincian di Bandara Soekarno-Hatta 72 orang, Batam 31, Medan 14, Surabaya 10, serta Bandung 6 orang.
Selain itu, Imigrasi menolak kedatangan Warga Negara Asing (WNA) di TPI bandara internasional sebanyak 179 orang, di Soekarno-Hatta 92 orang, Batam 31 orang, Medan 25, Ngurah Rai 21, Bandung 6, serta Batam 3 orang.
Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, para WNI yang dicegah keberangkatannya berpotensi besar menjadi korban penyelundupan manusia, yang pada akhirnya akan menimbulkan bencana kemanusiaan.
“WNA yang ditolak kedatangannya berpotensi merusak perekonomian bangsa dengan mengambil lapangan pekerjaan rakyat Indonesia, serta berpotensi mengganggu kepentingan nasional,” ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2/2017).
Upaya pencegahan terjadinya korban perdagangan dan penyelundupan orang serta tenaga kerja asing (TKA) ilegal itu sebagai bagian dari tugas dan fungsi Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap WNI dan WNA.
“Melalui upaya ini, bisa mengurangi permasalahan keimigrasian nasional dan melindungi kepentingan rakyat Indonesia,” katanya.[Mor]