Usai Terbit UU 16/2018, Tender Barang dan Jasa akan Ditinggalkan Pemerintah

Jumat, 29 Juni 2018
Indonesiaplus.id – Efektif mulai 1 Juli 2018, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Aturan baru diyakini tidak hanya mempermudah pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah, tapi meningkatkan efisiensi belanja.
Perpres No 16/2018 merupakan revisi terhadap Perpres No 54/2010. Dalam Perpres pengadaan barang dan jasa yang baru, ada beberapa poin penting yang diatur.
Pertama, pemerintah meningkatkan batas penunjukkan langsung untuk jasa konsultansi dari sebelumnya senilai Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta.
Kedua, pemerintah memberikan kewenangan kepada BUMN/BUMD dan badan layanan umum (BLU) untuk mengatur tata cara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristiknya.
Ketiga, adanya agen pengadaan, baik perorangan, badan usaha atau unit layanan pengadaan (ULP) yang melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Regulasi baru ini diharapkan menciptakan peluang efisiensi dan semakin menghindari korupsi. Perubahan ini bersifat fundamental dan harus dipahami secara detail,” ucap Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, saat sosialisasi Perpres No 16/2018 di Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Perlu efisiensi seiring makin besarnya anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada tahun ini, anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai Rp 537 triliun, lebih tinggi dari tahun 2017 dan 2016 yang masing-masing Rp 525 triliun dan Rp 429 triliun.
Pengadaan barang dan jasa berpotensi menjadi ladang korupsi. Sehingga, Menkeu instansi lain meniru keberhasilan Kemkeu dalam melakukan efisiensi anggaran pengadaan barang dan jasa.
Kemenkeu mengklaim berhasil menghemat anggaran pengadaan Rp 276,46 miliar pada semester I-2018. Angka itu sama dengan 20 persen dari nilai pengadaan yang diusulkan 1.089 satuan kerja Kemkeu.
Penghematan dilakukan dengan merencanakan pengadaan barang dan jasa secara matang sejak tahun sebelumnya.
Sejak 2017, Kemkeu mengumumkan 100 persen rencana umum pengadaan (RUP) belanja tahun ini yang terdiri dari 639 paket tender elektronik. Hingga akhir kuartal II-2018, realisasinya mencapai 319 paket.
Menurut Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, lewat perpres baru, maka proses tender lama-kelamaan akan ditinggalkan. Sebab Perpres baru mengedepankan mekanisme pasar atau e-market place.
Mekanisme ini akan menghasilkan transaksi lebih efisien. Sebab, instansi pemerintah bisa memilih barang terbaik dengan harga termurah di e-market place.[Sal]