Nilai Rupiah Masih Jeblok Kenaikan Harga Barang Terus Melonjak

Sabtu, 8 September 2018
Indonesiaplus.id – Di saat rupiah terpuruk atas dolar Amerika, Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk 1.147 jenis barang konsumsi impor.
Langkah tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan revisi dari PMK Nomor 34 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta, jika kebijakan itu dipastikan akan membuat harga barang pasti naik.
“Sebelum keluar PMK dengan beban PPh tambahan apakah akan terjadi kenaikan harga barang atau tidak? Saya katakan pasti,” ujar Tutum dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/9/2018).
Kenaikan itu memang lebih diakibatkan karena nilai tukar rupiah yang terus anjlok terhadap dolar Amerika Serikat.
“Kalau barang impor tidak bisa dihindari. Store seperti kami, daerah Glodok, Mangga Dua saya kira mereka intinya beli USD 1 ya untung 10 persen. Bukan mereka menaikkan harga, tetapi karena dolar naik,” katanya.
Masih ada beberapa komponen yang mendorong kenaikan harga barang. Juga, ditambah pemerintah memutuskan kebijakan kenaikan tarif PPh Pasal 22 untuk 1.147 jenis barang konsumsi impor.
“Berapa persen komponen tenaga kerja mempengaruhi produksi. Bahan baku ini dari awal tahun untuk beberapa produk tertentu sudah naik. Itu karena harga minyak. Ada yang karena minyak bumi dan lainnya karena ada kaitan bahan bakar. Ditambah lagi PMK 110, terjadi nggak kenaikan lagi? Pasti,” pungkasnya.[Sal]