Modus 8 Garong Duit PT Asabri, Kejagung: Sementara Ditaksir Rugi Negara Rp 23 T
Indonesiaplus.id – Delapan orang ditetapkan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Senin (1/2/2021) dan kerugian negara mencapai Rp 23 triliun.
“BPK tengah menghitung kerugian keuangan negara dan untuk sementara Rp 23.739.936.916.742,58 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah koma lima puluh delapan sen),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung.
Adapun delapan orang ditetapkan tersangka, yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014.
HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.
Dalam hal ini, duduk perkara posisi tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka bahwa pada 2012-2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi ASABRI bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP.
“Sepakat mereka untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi. Tujuannya agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik,” katanya.
Usai saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kata Leonard, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri. Sehingga, seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.
“Namun sebenarnya, berbagai transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan Asabri. Asabri pun menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut,” katanya.
Sedangkan, untuk menghindari kerugian investasi Asabri, saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh MI, kemudian dikendalikan oleh HH dan BT.
“Jadi, seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP,” ungkapnya.
Maka atas perbuatannya, Leonard mengatakan para tersangka ini dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[tat]