Merchant Pungut Biaya 3 Persen, BI: Itu Nakal dan Langgar Aturan

Sabtu, 9 September 2017
Indonesiaplus.id – Praktik curang dari merchant yang memungut biaya tambahan 3 persen kepada konsumennya yang bertransaksi menggunakan kartu kredit.
Padahal sudah ada aturan dari Bank Indonesia (BI) guna menghilangkan praktik tersebut.
Sesuai Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 ditegaskan bahwa penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerja sama dengan toko (merchant) yang merugikan pemegang
maupun penerbit kartu kredit.
Praktik semacam tersebut merugikan nasabah kartu kredit. Namum sudah begitu, mengapa
hal tersebut masih saja terjadi?
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, dalam hal ini pihak bank pemberi
kartu kredit pada nasabah sekaligus melakukan kerja sama dengan pihak merchant bersikap kurang tegas. Sehingga merchant dengan leluasa menarik biaya tambahan 3 persen dari total nilai transaksi.
“Bank harusnya evaluasi merchant. Kan yang lakukan pembayaran itu bank. Sebenernya
mereka udah kerjasama berapa pernjanjian persentase yang akan diberikan oleh bank
(kepada merchant) itu udah dapet. Tapi dia (merchant) mintanya lebih kan, 3 persen itu
tinggi sekali,” ujar Kepala Bidang Pengaduan YLKI Sularsi di Jakarta, Sabtu (9/9/2017).
Tak hanya bank saja yang kurang tegas terhadap merchant yang bekerjasama dengan si bank. Pihaknya menilai, regulator pun sejauh ini terlihat melakukan pembiaran terhadap
praktik-praktik semacam itu.
“Harusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam hal ini Bank Indonesia (BI) juga melarang. Ini kan masih ada pembiaran. Karena ini praktik-praktik yang tidak bisa dibenarkan merchant melakukan ini,” katanya.
Oleh karena itu, YLKI jelas menolak tegas praktik yang dilakukan oleh merchant dengan
memungut biaya tambahan dari konsumen sebesar 3 persen.
“Selama ini, YLKI menolak praktik itu karena membebankan konsumen beban biaya yang
tidak perlu karena kita (nasabah) kepada bank sudah membayar bunga,” tandasnya.[Sal]