Fanshurullah: BPH Migas Sesuai Konstitusi, Saya Siap Pasang Badan
Kamis, 1 Juni 2017
Indonesiaplus.id – Wacana pembubaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas. Diusulkan dalam revisi undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU) Migas oleh DPR RI.
Draft RUU Migas, BPH Migas bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan dijadikan sebuah lembaga baru yang berbentuk Badan Usaha Khusus (BUK).
Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa menanggapi hal itu akan pasang badan untuk tetap mempertahankan BPH Migas. Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 tahun 2012, posisi lembaga BPH Migas sudah sesuai dengan konstitusi.
“Saya pasti akn membela, pasti pasang badan. Karena ada keputusan MK nomor 65 tahun 2012, BPH Migas sesuai dengan konstitusi. Tidak ada lagi di atas keputusan MK itu wewenang,” ujar Fanshurullah di kantor BPH Migas, Jakarta, kemarin.
Usulan pembubaran BPH Migas masih dalam tahap wacana. Sebab, harus melalui Badan Legislasi DPR sampai dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja). Pihaknya menjelaskan, tujuan dibentuknya BPH Migas agar menghindari monopoli dari PT Pertamina.
Berdasarkan kejadian pada 40 tahun lalu, di mana PT Pertamina merangkap sebagai operator sekaligus regulator yang itu tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 1971.
“Misalnya, dalam permain bola, pemain bola Lionel Messi dan dia merangkap sebagai wasit, kira-kira bagaimana permainan itu? Tidak adil kan?. Makanya ini dirombak menjadi UU nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas),” tandasnya.[Sal]