ECONOMY

Agus Minta PT Freeport Tak Usah Rewel dan Banyak Gaya

Kamis, 16 Februari 2017

Indonesiaplus.id – Pemerintahan Joko Widodo belum mengabulkan perpanjangan izin usaha PT Freeport Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martwardojo mengatakan, mekanisme dari pihak Freeport yang terlalu ribet mencerna pergantian bentuk kontrak yang dituntut pemerintah sesuai dengan undang-undang dari bentuk kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Padahal jika sudah demikian ketetapan UU, lebih baik pihak Freeport tidak perlu mengajukan prasyarat macam-macam untuk mengajukan IUPK tersebut.

“Ya, kalau saya UU mengatakan itu mereka tidak perlu lagi mendapatkan bentuk kerja dalam bentuk kontrak tapi harus dalam bentuk izin, maju dengan permohonan izin, agar nanti yang memberi izin bisa memberikan respons sesuai UU. Tidak bisa seandainya mengajukan tapi dengan prasyarat. Kalau izin ajukan permohonan,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Hingga kini, polemik Freeport berlarut di ruang publik dan semakin melebar. Setelah izin ekspor konsentrat ditahan dengan landasan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan klausul syarat ekspor konsentrat harus dilakukan perusahaan yang sudah mengantongi IUPK, pihak Freeport lebih lunak terhadap prasyarat pengajuan IUPK.

Namun, tetap saja Freeport meminta pemerintah memberi kepastian pajak di masa mendatang. Semua pihak harus lebih proporsional melihat ketentuan ini, sebab dalam pemberian suatu izin usaha, pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat dari investasi yang masuk.

“Setiap investor yang masuk ke Indonesia bisa kita berikan insentif, fasilitas, tapi secara umum kita harus menghitung jangka menengah dan panjang bagaimana manfaat yang bisa dikontribusikan kepada Indonesia. Kedua kita harus pikirkan bahwa tidak bisa hanya andalkan bahan mentah,” katanya.

Semestinya pihak Freeport tidak perlu risau dengan fasilitas-fasilitas yang akan ia dapatkan. Sebagai pemain lama di Indonesia tentu perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini punya nilai tambah yang dipertimbangkan oleh pemerintah dalam memberikan fasilitas pajak.

Sebab, fasilitas pajak kerap diberikan pada perusahaan berorientasi ekspor, menyerap banyak tenaga kerja dan mengembangkan wilayah timur Indonesia. Bisa dipastikan Freeport memenuhi seluruh klausul tersebut.[Sal]

Related Articles

Back to top button