POLITICS

Ketua DPR Sebut UU MD3 Belum Diteken Presiden Jokowi

Senin, 5 Maret 2018

Indonesiaplus.id – Hingga saat ini belum menerima nama anggota Fraksi PDIP secara resmi yang diajukan sebagai pimpinan DPR. Memang hal ini masih menunggu ditandatanganinya Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Belum ada, karena kan kita masih menunggu keputusan Presiden. Kami di DPR menghargai apa pun yang nanti diputuskan oleh Presiden,” ujar Bamsoet di gedung DPR, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Bila sampai 15 Maret 2018 belum ditandatangani maka akan tetap berlaku. Sebab, sudah memenuhi ketentuan 30 hari. Meski tidak ditandatangani presiden maka otomatis tetap berlaku.

“Artinya, calon wakil ketua DPR RI sudah bisa dilantik dan PDIP sudah bisa menyetorkan nama calonnya kepada pimpinan DPR,” katanya.

Pihaknya berharap bagi yang tidak setuju dengan beberapa pasal revisi UU MD3 agar menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang dinilai jelas sudah sama-sama dibahas DPR dan pemerintah.

“Saya bersyukur kepada publik, kita sudah dewasa, publik sudah menyampaikan uji materi, paling tidak ada lima kelompok ke MK. Ya tinggal menunggu saja batas waktu 30 hari,” tandasnya.

Politikus Golkar itu menilai bahwa putusan MK nanti, DPR akan siap menerima. “Maka gugatan atau uji materi itu bisa terjadi di MK. Sehingga apa pun putusan MK, DPR akan taati karena itu keputusan tertinggi hukum kita,” terangnya.

Meski belum diteken Jokowi, ada beberapa nama yang diisukan untuk menjadi Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP. Nama kader tersebut yaitu Ketua Fraksi PDIP di DPR, Utut Adianto.[Mus]

Related Articles

Back to top button