POLITICS

Keppres Terbit, Fadjroel: Wahyu Setiawan Diberhentikan Tidak Hormat

Indonesiaplus.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, akhirnya diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tidak hormat.

Ia diberhentikan karena terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) komisi antirasuah dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2020.

“Keppres ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 17 Januari 2020,” ucap Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman melalui pesan singkatnya, Jumat (17/1/2020) malam.

Dengan diterbitkannya Keppres tersebut yang mengacu pada Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada 16 Januari 2020 dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan.

Usai Keppres pemberhentian terbit, Presiden Joko Widodo akan mengirimkan salinannya kepada pihak terkait, antara lain DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Berdasarkan Keppres pemberhentian tetap itu, DPR mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik untuk pengganti Wahyu Setiawan.

“Lalu, juga berdasarkan surat dari DPR, maka selanjutnya Presiden segera melantik anggota KPU pengganti,” pungaksnya.[mus].

Related Articles

Back to top button