POLITICS

Wakil Ketua MPR Minta Anggota KPU Tidak dari Partai Politik

Rabu, 22 Maret 2017

Indonesiaplus.id – Keanggotaan lembaga penyelenggara pemilu sebaiknya tidak berasal dari partai politik (parpol).

Hal tersebut disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan menanggapi wacana keanggotaan penyelenggara pemilu dari parpol, sebagaimana halnya disampaikan Pimpinan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (Pansus RUU) Pemilu.

“Paling penting jalankan fungsi kelembagaan saja, tidak partisan, kalau sudah di Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus berhenti dari parpol,” ujar ulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Ketua Umum PAN itu mengkritisi argumen Pansus yang menyatakan kecurangan akan berkurang, karena parpol sama-sama mengawasi lewat wakilnya di KPU, seperti yang terjadi pada Pemilu 1999. Namun, logikanya tidak sesederhana itu. Sebab, tak ada jaminan jika dikembalikan kepada parpol, kinerja KPU akan lebih profesional.

“Tidak sesederhana begitu dong. Sama misalnya negeri ini lagi begini, lalu kembali aja ke UUD 1945, enggak bisa gitu. Kalau sudah kembali apa bisa benar? Beres? Karena dulu bukan orang parpol terus sekarang parpol jadi baik? Kan belum tentu juga,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Yandri Susanto, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya mewacanakan keanggotaan komisioner KPU berasal dari partai politik.

Wacana itu mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman, yang terdiri dari delapan berlatar belakang parpol dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.

Ditanya ihwal independensi dari penyelenggara pemilu yang berlatar belakang parpol, Yandri menjawab hal itu justru meminimalisir kecurangan. “Itu kami tanya kemarin. Di situlah katanya kalau dari partai politik saling menjaga. Enggak mungkin di situ ada kecurangan karena akan ketahuan,” kata Yandri, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2017).[Mus]

Related Articles

Back to top button