POLITICS

Wakil Ketua MPR: Memilih Berdasar Agama Tidak Melawan Konstitusi

Minggu, 12 Februari 2017

Indonesiaplus.id – Masyarakat bebas menentukan pilihannya dalam pilkada. Konstitusi menjamin dan melindungi publik dalam menentukan pilihannya tersebut.

Pernyataan Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menjawab pidato Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Sabtu (11/2/2017), di Balai Kota yang menyebut memilih berdasarkan agama adalah melawan konstitusi.

“Sekalipun di akhir pidato terbuka Cagub DKI, BTP, di Balai Kota DKI kemarin sore, menyampaikan secara jelas dan terbuka bahwa jika Anda memilih berdasarkan agama, Anda melawan konstitusi di NKRI,” ujar Hidayat di Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Namun, Hidayat mengatakan konstitusi yang sah dan legal di NKRI yaitu UUD NRI 1945, jelas tidak melarang apalagi menganggap memililh pemimpin berdasarkan agama sebagai melawan konstitusi.
“Dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 (yang tak mengalami perubahan) jelas menyebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

Dalam kepemimpinan Islam dan memilih pemimpin diatur dalam surat Almaidah ayat 51. Sedangkan, pada pasal 28 E ayat 1 UUD 1945 dengan tegas menentukan bahwa kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agama adalah hak asasi manusia yang dilindungi dan diakui oleh negara.

“Jelas sudah, bahwa pernyataan BTP, cagub berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama itu, malah pernyataan itulah yang bertentangan dengan konstitusi RI yaitu UUD 1945,” tandasnya.

Seharusnya pejabat memberi pencerahan rakyat tentang paham dan praktik konstitusi yang jujur, baik, dan benar. Sehingga tidak justru menyampaikan paham yang salah dan dibumbui dengan ancaman melawan Tuhan Yang Maha Esa pula.

Seperti diketahui bahwa dalam acara di Balai Kota BTP mengatakan, mereka yang memilih pemimpin berdasarkan agama melawan konstitusi. “Harus tahu persis kenapa pilih A, B, C. Jadi kalau berdasarkan agama itu juga saya nggak mau larang. Kita bisa berdebat soal itu dan karena itu juga saya disidang. Tapi saya bisa katakan Anda melawan konstitusi yang ada di NKRI kalau memilih orang berdasarkan agama,” kata BTP.[Mus]

Related Articles

Back to top button