Wakil Ketua Komisi I Minta Kemenlu Jelaskan Isu Siti Aisyah
Minggu, 19 Februari 2017
Indonesiaplus.id – Kementerian Luar Negeri RI diminta menjelaskan kepada rakyat soal isu keterkaitan Siti Aisyah dengan intelijen Korea Utara dan dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia. Kim Jong Nam adalah saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Pasalnya, isu yang beredar saat ini, Siti Aisyah sengaja dimanfaatkan sebagai jaring intelijen Korea Utara. “Jangan sampai ada berita hoax yang sengaja dibuat untuk mendiskreditkan Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2/2017).
Kemenlu RI, kata Meutya, seharusnya meminta penjelasan dari pemerintah Malaysia terkait keterlibatan Siti Aisyah. Hal tersebut untuk menghindari adanya warga negara Indonesia yang dipenjara di luar negeri tanpa ada kejelasan masalah hukum yang tengah dihadapi. Kemenlu mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi Siti Aisyah.
“Siti Aisyah sebagai WNI perlu mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Untuk itu, saya meminta Kemlu berperan aktif memberikan perlindungan bagi Siti Aisyah. Prioritas Kemenlu saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR kemarin, yaitu memberikan perlindungan secara aktif kepada WNI yang terkena kasus hukum di luar negeri. Kami meminta implementasi dari Kemenlu,” ucap Ketua Bidang Luar Negeri Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Malaysia pada Sabtu (18/2/2017). Dalam komunikasi tersebut Menlu Retno menegaskan kembali permintaan Indonesia untuk memperoleh akses kekonsuleran terhadap Siti Aisyah.
Untuk Akses kekonsuleran dibutuhkan agar KBRI dapat memastikan hak-hak hukum Siti Aisyah terpenuhi sepanjang proses hukum yang dijalaninya. Akses kekonsuleran itu sudah diajukan oleh pihak Kedutaan Besar RI (KBRI) di Malaysia setelah Siti Aisyah ditangkap. Namun hingga saat ini pihak otoritas Malaysia belum memberikan akses tersebut.
“Akses kepada SA belum diperoleh karena Hukum Acara Pidana Malaysia mengatur bahwa tersangka tidak dapat ditemui oleh siapapun selama proses investigasi,” kata siaran pers Kementerian Luar Negeri, Sabtu (18/2/2017).
Rabu (15/2/2017), kepolisian Malaysia menangkap seorang perempuan di Bandara Kuala Lumpur terkait dengan pembunuhan kakak tiri Kim Jong Un. Kepolisian Malaysia dalam rilisnya mengatakan, seorang perempuan berpaspor Vietnam ditangkap pada pukul 08.20 waktu setempat. Polisi menyebut perempuan bernama Doan Thi Huong (28) itu dikenali lewat rekaman CCTV bandara dan dia sedang sendirian saat ditangkap.
Selanjutnya, polisi Malaysia menangkap perempuan kedua yang diduga terlibat dalam pembunuhan. Perempuan berpaspor Indonesia itu bernama Siti Aisyah berusia 25 tahun.[Mus]