Usai Kasus Pejabat Pajak, RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Indonesiaplus.id – Zaenur Rohman, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, mendorong untuk segera menyahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset setelah terungkapnya kasus harta tak wajar senilai Rp 58 miliar milik Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Keberadaan regulasi ini dianggap akan memudahkan dalam mencari pembuktian terhadap perolehan harta tak wajar penyelenggara negara.
Jika RUU Perampasan Aset hasil kejahatan disahkan, maka peningkatan kekayaan secara tidak sah (Illicit Enrichment), penambahan kekayaan secara tidak wajar, dan harta yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya harus dibuktikan oleh penyelenggara negara.
“Penyelenggara harus membuktikan harta tersebut berasal dari perolehan yang sah. Jika gagal, maka harta tersebut akan disita oleh negara,” ujar Zaenur dalam keterangannya, Ahad (5/3/2023).
Zaenur juga mengatakan bahwa regulasi ini dapat mengatasi kesulitan penegak hukum saat ini dalam mencari bukti perolehan harta tak wajar penyelenggara negara seperti Rafael. Saat ini, penegak hukum harus dapat menemukan alat bukti untuk menjerat penyelenggara negara yang memiliki harta tak wajar, baik karena korupsi atau menerima suap.
Dengan RUU Perampasan Aset, beban pembuktian harta kekayaan akan dibebankan pada penyelenggara negara, sehingga dapat menjerat mereka yang memiliki harta yang tidak jelas asal-usulnya.
“Jadi, tidak perlu mencari alat bukti apa yang menunjukkan bahwa seorang penyelenggara negara menerima suap. Cukup memberi kesempatan kepada penyelenggara negara untuk membuktikan bahwa harta tersebut berasal dari perolehan yang sah. Jika tidak berhasil membuktikannya, maka harta tersebut akan disita oleh negara,” ujarnya.
Zaenur juga menyoroti kendala yang dialami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses dugaan korupsi berbasis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“KPK perlu secara aktif mencari informasi dan mengumpulkan data untuk mencari alat bukti yang cukup untuk memproses hukum temuan tersebut, ” pungkasnya.[had]