POLITICS

Usai Diperiksa KPK 6 Jam, Mantan Wapres Boediono Berikan Keterangan

Kamis, 28 Desember 2017

Indonesiaplus.id – Dihadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Keuangan (Menkeu) era Megawati Soekarnoputri, Boediono mengaku telah membeberkan perannya saat menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) usai diperiksa selama enam jam sebagai saksi di kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung. “Kalau substansinya saya serahkan kepada KPK untuk menyampaikan,”‎ katanya.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya sedang mendalami peran Boediono sebagai Menkeu saat proses penerbitan SKL BLBI yang merugikan negara‎ hingga triliunan rupiah.

“Peran Boediono tentu terkait dengan jabatan dalam rentang waktu SKL terbit,” ujar Febri, Kamis (28/12/2017).

Pemeriksaan terhadap Boediono merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pemeriksaan sebelumnya. Sebab, pada panggilan sebelumnya, Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut tidak memenuhi agenda pemeriksaan.

“Saksi atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini karena di jadwal pemanggilan (sebelumnya) berhalangan. Untuk efektifitas penyidikan, dilakukan pemeriksaan pada hari ini,” tandasnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka tersebut yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung. Syafruddin sendiri telah ditahan KPK pada, Kamis 21 Desember 2017.

Syafruddin diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Mus]

Related Articles

Back to top button