Trimedya Sebut Prosedur Pemberhentian Akom Tak Lengkap
Rabu, 30 November 2016
Indonesiaplus.id – Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberhentikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR, karena dugaan pelanggaran etik dikriti anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan.
“Kami tak hadir tadi dalam sidang MKD. Sebab, kami anggap tak setuju karena ada prosedur yang belum dipenuhi,” ujar Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Perlu dipahami bahwa dalam tata tertib DPR mengenai tata beracara MKD paling tidak terlapor diberikan kesempatan tiga kali untuk hadir dalam pemeriksaan.
“Namun, ini baru dua kali., lalu atas dasar tak ada kepastian dan surat Akom tidak tegas, ngambang, langsung diputuskan. Atas nama aturan hukum dan kemanusiaan tak perlu terlalu diforsir,” tandasnya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), sebelumnya telah memutuskan sejumlah perkara yang melibatkan Ketua DPR Ade Komarudin sebagai terlapor. Salah satu di antaranya, terkait dengan perkara pemindahan BUMN dari mitra kerja Komisi VI menjadi ke Komisi XI dan dituding menahan-nahan RUU Pertembakauan dari Badan Legislasi untuk diparipurnakan.[Mus]