Tolak Perpanjang Kerja Pansus Angket KPK, PAN Tetap Mengawal
Jumat, 15 September 2017
Indonesiaplus.id – Perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Partai Amanat Nasional (PAN).
Pasalnya, masa kerja Pansus sejak 30 Mei 2017 itu dirasa sudah cukup hingga 28 September mendatang. “Saya berpendapat ini sudah selesai, sudah lah, selesaikan tugasnya,” ujar Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Namun, Zulkifli tidak mempersoalkan jika memang masa kerja Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK nantinya diperpanjang. “Kita ikut mengawal,” katanya.
Oleh karena itu, dia meminta KPK bersedia hadir jika dipanggil Pansus Angket KPK nantinya. “Apa yang ditanya Pansus jelaskan saja, kenapa harus menghindar kan, jawab aja, selesai,” tandas Ketua MPR itu.
Pada prinsipnya posisi PAN ingin KPK diperkuat. “Kalau ingin membekukan, membubarkan kita pasti nomor satu menentang,” tegas mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.[Mus]