Tjahjo Bilang, Dana Bantuan Rp 1000 Per Suara Bakal Diaudit BPK
Jumat, 7 Juli 2017
Indonesiaplus.id – Bantuan dana dari negara bagi partai politik naik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara, mulai 2018 mendatang menuai kontroversi.
Dana tidak bisa digunakan secara serampangan oleh partai politik. Sebab, kenaikan tersebut ditujukan untuk penguatan partai. Mayoritas peruntukannya harus bersifat kepentingan partai secara umum.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa penggunaan dana bantuan tidak diperkenankan untuk kepentingan politik beberapa gelintir orang di internal partai. Juga tidak diperuntukkan kepentingan pribadi.
“Penggunaan dana tersebut, hanya digunakan untuk kegiatan menguatkan partai. Misalnya, untuk kaderisasi, atau kegiatan-kegiatan partai lain yang bisa dipertanggungjawabkan,’’ ujar Tjahjo usai melantik pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Tenggara di Jakarta, kemarin (6/7).
Mendagri menegaskan, ketentuan tersebut harus dipenuhi. Nanti semua pengeluaran yang dilakukan harus tercatat. ’’Nanti diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun,’’ katanya.
Saat diaudit tidak clear, bisa saja bantuan tahun selanjutnya dihentikan. Karena itu, dia mengimbau pengurus partai agar memanfaatkan penggunaan uang rakyat itu semaksimal mungkin sesuai ketentuan.
Mantan Ketua Umum Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu juga menegaskan, kenaikan dana bantuan tidak memiliki keterkaitan dengan pembahasan RUU Pemilu. Rencana kenaikan memang sudah direncanakan jauh-jauh hari. ’’Ini dasar hukumnya peraturan pemerintah, yang bahas nanti antara pemerintah dan badan anggaran (Banggar DPR),’’ imbuhnya.
Pria yang hobi mengoleksi barang-barang antik itu menyayangkan masih adanya kelompok tertentu yang berupaya mengaitkan kenaikan tersebut dengan pembahasan RUU Pemilu yang tengah berlangsung. ’’Tidak ada bargaining apa pun. RUU Pemilu yang kita bahas, semangatnya musyawarah,’’katanya.[Mus]