POLITICS

Tempat Ibadah dan Fasilitas Negara Dilarang Jadi Tempat Kampanye Pemilu 2024

Indonesiaplus.id – Dalam Pasal 280 huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

Bagi para calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon presiden-wakil presiden bisa dikenakan sanksi berat jika melanggar aturan tersebut.

“Untuk pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” tulis Pasal 280 huruf h UU Pemilu.

Peserta Pemilu 2024 tetap boleh mendatangi tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah di masa kampanye. Akan tetapi, tidak boleh membawa atribut kampanye.

“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab,” bunyi penjelasan Pasal 280 huruf h UU Pemilu.

Jika peserta pemilu menghadiri acara di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah dengan membawa atribut kampanye, maka bisa digolongkan sebagai pelanggaran.

Pelanggar kampanye di tempat ibadah tersebut, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun. “Denda paling banyak Rp24 juta,” mengutip bunyi Pasal 521 UU Pemilu.

Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan masa Pemilu 2024 yakni selama 75 hari. Dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian dilanjutkan memasuki masa tenang sebelum pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.[had]

Related Articles

Back to top button