NATIONAL

26 Titik Gage Jakarta Kembali Berlaku Senin 29 Agustus 2022

Indonesiaplus.id – Peraturan ganjil genap (gage) Jakarta kembali diberlakukan oleh otoritas setempat di sejumlah ruas jalan di awal pekan, Senin (29/8/2022).

Berlaku kembali aturan gage tersebut, usai pada akhir pekan kemarin, Sabtu 27 Agustus 2022 dan Ahad 28 Agustus 2022 tidak berlaku.

Seperti diketahui sesuai aturan sebelumnya, jadwal gage Jakarta berlaku pada hari Senin sampai Jumat. Pada tanggal merah hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu dan Ahad, kebijakan tersebut ditiadakan.

Selain itu, pemberlakukan waktu gage terbagi dalam dua sesi setiap harinya, yakni pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Kini sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik gage Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu.

Peraturan gage di Jakarta juga seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali mulai 16 sampai 29 Agustus 2022, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022 tentang PPKM Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kembali diberlakukan titik gage di 26 ruas jalan juga telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Gage.

“Hasil rapat disepakati gage direaktivasi kembali kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 artinya saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan,” tandas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (25/8/2022).

Ke-26 Titik Gage di Jakarta sebagai berikut:

  1. Jalan Pintu Besar; 2. Jalan Gajah Mada; 3. Jalan Hayam Wuruk; 4. Jalan Majapahit; 5. Jalan Medan Merdeka Barat; 6. Jalan MH Thamrin;7. Jalan Jenderal Sudirman; 8. Jalan Sisingamangaraja; 9. Jalan Panglima Polim; 10. Jalan Fatmawati; 11. Jalan Suryopranoto; 12. Jalan Balikpapan; dan 13. Jalan Kyai Caringin; 14. Jalan Tomang Raya; 15. Jalan Jenderal S Parman; 16. Jalan Gatot Subroto; 17. Jalan MT Haryono; 18. Jalan HR Rasuna Said; 19. Jalan D.I Pandjaitan; 20. Jalan Jenderal A. Yani; 21. Jalan Pramuka; 22. Jalan Salemba Raya sisi Barat; 23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro; 24. Jalan Kramat Raya; 25. Jalan Stasiun Senen; dan 26. Jalan Gunung Sahari.[yus]

Related Articles

Back to top button