POLITICS

Tak Terbukti, Bawaslu: Luhut dan Sri Mulyani Tidak Bersalah

Selasa, 6 November 2018

Indonesiaplus.id – Tindakan angkat jari yang dilakukan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat acara IMF-Bank Dunia di Bali tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Sehingga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye.

“Kami menyatakan peristiwa yang dilaporkan saudara Dahlan Pido atas Pak Luhut dan Ibu Sri Mulyani tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan bukan merupakan tindak pidana pemilu,” ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Kedua, kata Ratna, tidak terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu sebagaimana larangan dalam pasal 282 UU Pemilu Tahun 2017.

“Atas kasus angkat jari keduanya, kami nyatakan tidak terbukti ada pelangggaran. Sebab tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 201. Keduanya tidak bersalah,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam putusannya Bawaslu menyatakan tidak melanjutkan kasus dugaan pelangggaran kampanye oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati ke penyidikan.

Sebab, kasus dugaan pelangggaran kampanye terkait aksi angkat jari ini dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Berdasarkan keterangan tertulis dari Bawaslu, putusan itu resmi ditetapkan pada Selasa (6/11/2018).

“Status laporan nomor 06/LP/PP/RI/00.00/X/2018, atas nama terlapor Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani Indrawati tidak dapat ditindaklanjuti,” tulis keterangan Bawaslu.

Dasar putusan yakni laporan pada 18 Oktober 2018 tersebut tidak memenuhi unsur ketentuan pidana, sebagaimana pasal 547 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Pasal 547 menjelaskan tentang ketententuan pidana atas dugaan pelangggaran pasal 282 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pada pasal 282 menjelaskan tentang larangan bagi pejabat negara membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu. Adapun sanksi pidana yang ada dalam pasal 547 yakni ancaman pidana penjara 3 tahun serta denda Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

Tim Advokat Nusantara resmi melaporkan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani ke Bawaslu pada Kamis siang.

Kuasa hukum pelapor, M Taufiqurrohman, mengatakan kedua penjabat negara itu diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon capres-cawapres.

“Sebagai pejabat negara mereka melakukan tindakan yang diduga menguntungkan dan menujukan keberpihakan terhadap pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dalam kegiatan annual meeting IMF dan Bank Dunia di Bali pada 14 Oktober lalu,” ujar Taufiq di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, 18 Oktober lalu.

Adapun dasar pengaduan tersebut karena agenda IMF merupakan agenda resmi kenegaraan. Pengadu menemukan adanya indikasi kampanye terselubung, dimana Luhut dan Sri Mulyani terlihat mengarahkan Direktur IMF, Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim untuk berpose satu jari pada sesi foto.

“Ada ucapan Sri Mulyani ‘Jangan pakai dua, bilang not dua, not dua’. Selanjutnya ada pula ucapan Luhut kepada Lagarde ‘No no no, not two, not two’. Sri Mulyani terdengar mempertegas dengan mengatakan ‘Two is Prabowo , and one is for Jokowi’,” ungkap Taufiq.[mus]

Related Articles

Back to top button