Sumarsono: Lebih 100 Ribu Aparatur Sipil Membolos Usai Lebaran
Kamis, 6 Juli 2017
Indonesiaplus.id – Pemberian sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan seusai libur Lebaran kepada daerah masing-masing kepala daerah.
“Sanksi diberikan dan diserahkan ke setiap kepala daerah,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, kemarin.
Secara umum kehadiran ASN di seluruh daerah sudah cukup bagus. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, lebih dari 97 persen ASN hadir saat hari kerja seusai libur Lebaran.
Jumlah ASN membolos pascalibur Lebaran kurang lebih 3 persen dari 4,5 juta pegawai, atau lebih dari 100 ribu orang. Mereka membolos bisa karena sakit, terhambat karena kecelakaan, maupun masalah lainnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro) meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah agar tegas dalam memberi sanksi terhadap ASN yang bertindak tidak disiplin, seperti membolos usai libur panjang pascalibur hari raya.
Sanksi tegas diharapkan menjadi efek jera agar aksi bolos pegawai tidak lagi menjadi kebiasaan setiap libur panjang usai.
PPK tidak hanya becermin pada aksi bolos yang dilakukan seusai libur panjang. Sanksi bisa diberikan berdasarkan jumlah hari membolos yang dimiliki seorang pegawai secara akumulatif dalam satu tahun.
Itu tanpa melihat apakah ketidakhadiran pegawai tanpa keterangan tersebut dilakukan secara berturut-turut. “Dilihat akumulatifnya. Hari ini bolos, lalu bulan-bulan lalu bagaimana? Kalau sudah banyak bolos, ya, mau tidak mau harus tegas,” katanya.
Kementerian telah memberi keleluasaan terhadap PPK untuk dapat memberi sanksi tegas terhadap ASN yang indisipliner melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi berjenjang bisa diterapkan sesuai dengan kadar tindakan indisipliner yang dilakukan setiap pegawai. Sanksi yang diterapkan berjenjang akan diberikan bagi pegawai, mulai teguran lisan untuk bolos kerja selama 1-5 hari, teguran tertulis untuk lama bolos 6-10 hari, hingga surat peringatan dari atasan untuk bolos 11-15 hari.
Sanksi sedang dikenakan kepada pegawai yang bolos 15-45 hari. Bentuknya berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan kepangkatan dan/atau jabatan, sampai penurunan jabatan/pangkat. Lebih dari itu bisa pemberhentian, baik dengan hormat maupun tidak hormat.[Mus]