Ssst! Ternyata Saat OTT KPK Harun Masiku Berada di Sekitar PTIK

Indonesiaplus.id – Pada saat proses penyelidikan hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK yang terjadi pada Rabu (8/1/2020).
KPK mengakui caleg PDIP Harun Masiku sempat berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). “Iya, dia (Harun-red) berada di sekitar PTIK saat proses penyelidikan,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Saat ini, Harun Masiku menjadi buronan KPK atas kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Ketika OTT terjadi, KPK gagal menangkap Harun. Padahal saat OTT dilancarkan, tim KPK sudah berada di sekitar PTIK. Namun, tim Satgas KPK diperiksa oleh polisi yang sedang bertugas di lokasi. Bahkan, tim KPK sempat menjalani tes urine. Akibatnya, Harun pun melenggang bebas hingga kini.
Namun, Ali enggan berkomentar saat dikonfirmasi kemungkinan KPK kembali menyambangi PTIK untuk mencari Harun Masiku atau setidaknya memeriksa CCTV di sekitar PTIK.
Menurut Ali, KPK tidak dapat membeberkan rencana dan strategi penyidik untuk memburu Harun, termasuk lokasi-lokasi yang akan disambangi. “Jelas kami tak bisa menyampaikan karena itu bagian dari strategi pengamanan perkara,” ungkapnya.
Selain itu, Ali tak ingin berspekulasi mengenai pihak tertentu yang membantu atau menyembunyikan Harun.
“KPK tidak berspekulasi apakah disembunyikan atau ke mana begitu ya. Kami tidak berspekulasi lebih jauh terkait dengan itu,” tandasnya.
KPK tidak segan untuk menjerat pihak-pihak yang membantu atau menyembunyikan Harun Masiku. Berbagai pihak itu bisa dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tentang obstruction of justice atau merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Bagi siapapun yang ternyata sengaja menyembunyikan itu bagian dari merintangi tugas penyidikan,” pungkasnya.[mus]