Saran Faisal Basri: DJP dan Bea Cukai Dipiasah dari Kemenkeu

Indonesiaplus.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diusulkan dipisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengingat kasus mantan pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, surat pegawai milenial bongkar borok pejabat bea cukai, hingga kesewenang-wenangan petugas bea cukai pada masyarakat yang pulang dari luar negeri.
Komentar itu disampaikan ekonom senior Indef Faisal Basri sebab polemik-polemik seolah membuat Kemenkeu terbebani. Terlebih, pegawai pajak dan bea cukai sendiri memiliki perlakukan berbeda dari ASN di kementerian lain.
Faisal mencontohkan, mereka bisa mendapatkan insentif fantastis jika target penerimaan pajak dan cukai bisa terlampaui dan jelas hal ini juga bisa membuat iri ASN lain.
“Kalau pajak dan bea cukai ini agak berbeda dengan kementerian lain, memang sudah sepatutnya dipisahkan (dari Kemenkeu),” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut Faisal di Amerika Serikat, pajak dan bea cukai memiliki lembaga sendiri, yakni Internal Revenue Service (IRS). Dengan begitu, keduanya tak masuk dari bagian Kemenkeu. “Menteri keuangan itu ya treasury saja, yang mengatur perbendaharaan negara dan sebagainya,” katanya.
Faisal berpendapat bawah menteri keuangan memiliki posisi yang penting dan memiliki kuasa atau hak untuk menolak kementerian/lembaga lain yang meminta tambahan anggaran.
Bisa diibaratkan menteri keuangan sebagai rem, yang harus bisa mengontrol permintaan yang tak masuk akal. Oleh karena itu, menteri keuangan harus tegas dan berani.
“Berat saya bilangnya, tatkala menteri keuangan sudah merasa, katakan lah yang diminta presiden atau atasannya telah melewati batas-batas nilai yang merupakan nilai inti sebagai menteri keuangan, harusnya mengatakan tidak. Jadi menteri keuangan berani mengatakan tidak. Walaupun risikonya diganti,” tandasnya.[had]