Revisi UU Pemilu, DPR Targetkan Rampung Pertengahan 2021
Indonesiaplus.id – Komisi II DPR RI menargetkan revisi undang-undang (RUU) Pemilu selesai pada pertengahan 2021. Alasannya adalah mengejar penyelenggaraan Pilkada 2022.
Draf RUU Pemilu mengatur, bahwa Pilkada usai 2020 akan digelar serentak pada 2022 dan 2023, yaitu mengubah ketentuan undang-undang berlaku diserentakan bersama Pilpres dan Pileg di tahun 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, bahwa sebelumnya berharap draf RUU Pemilu sudah bisa dibahas pada akhir 2020. Namun, dinamika politik yang berkembang hingga saat ini dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Kita berharap awalnya saya di masa sidang kemarin akhir 2020, sudah bisa dilakukan pembahasan ternyata ada dinamika berkembang sehingga belum dikembalikan ke komisi II,” ungkap Doli dalam diskusi daring, Ahad (24/1/2021).
RUU Pemilu ditargetkan selesai pada pertengahan 2021, karena menghitung penyelenggaraan Pilkada 2022. Butuh persiapan serta pengesahan anggaran melalui APBD di tahun 2021.
“Sebetulnya, saya menargetkan paling lama UU ini harus selesai di pertengahan 2021 kalau kita mulainya di akhir tahun 2020,” ungkap politikus Golkar ini.
Draft masih akan disiapkan waktu penyelenggaraan Pilkada 2022 sekitar Juli atau September. Tapi tergantung kapan RUU Pemilu ini disahkan menjadi undang-undang.
“Jika bisa selesai pada Agustus, pelaksanaannya paling cepat Juni, paling lama bulan September seperti dalam UU yang sebelum, september 2020 kemarin,” tandasnya.
Memang, ada alternatif lain jika pembahasan RUU Pemilu tidak mencapai target batas waktu. Penyelenggaraan Pilkada 2022 akan digabungkan dengan Pilkada 2023. Usulan ini juga disuarakan oleh Perludem.
“Saya kira kalau seandainya UU ini cukup lama dan tidak memungkin pilkada serentak 2022. The worstnya pilkada 2022 itu digabung 2023,” pungkasnya.[had]