Rachmawati Bilang, Jelas Kasus Habib Rizieq Kriminalisasi terhadap Ulama
Rabu, 7 Juni 2017
Indonesiaplus.id – Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri menganggap kasus yang menyeret tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinilai subjektif.
Pasalnya, penetapan tersangka dalam kasus dugaan pornografi juga dinilai berlebihan. “Dia seorang ulama. Menurut saya ini seperti like and dislike,” ujar Rachmawati di kampus Universitas Bung Karno Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/ 2017).
Terkait persoalan konten dugaan pornografi itu seharusnya yang disangkakan pihak yang menyebarluaskan konten pornografi tersebut.
“Namun yang terjadi saat ini terkait kasus pornografi siapa yang menyebarkan. Sekarang kan enggak ada. Polisi kan juga enggak bisa buktiin siapa-siapa,” katanya.
Putri Presiden pertama Soekarno itu, setuju kasus yang menimpa Habib Rizieq merupakan kriminalisasi pemerintah terhadap ulama. Sebab, sikap dia yang berlawanan dengan pemerintah.
“Juga, saya melihat apa yang kita katakan berlawanan dengan pemerintahan yang sekarang, itu juga selalu dikriminalisasi,” tandasnya.
Rachmawati mengimbau agar aparat kepolisian tak menjadi alat rezim kekuasaan ini. Bahkan, hingga adanya kebijakan menerbitkan surat edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Habib Rizieq.
“Saya mengimbau kepada kepolisian bersikaplah jadi bhayangkara negara, jadi pengayom masyarakat. Jangan jadi alat kekuasaan dengan men-DPO orang yang enggak jelas kasusnya,” pintanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang berawal dari situs baladacintarizieq.
Juga, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Firza disangka melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.[Mus]