POLITICS

PUKAT UGM: Putusan MK Pansus Angket KPK Ada Aroma Barter

Jumat, 9 Februari 2018

Indonesiaplus.id – Dinilai sebagai sikap tak konsisten Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keputusan yang dibuat sebelumnya, diperlihatkan MK soal pelaksanaan hak angket terhadap KPK oleh DPR.

Menurut peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim, bahwa pertimbangan MK dalam perkara ini bertentangan dengan putusan-putusan MK terdahulu yang menyatakan KPK adalah bagian dari pelaksana kekuasaan yudikatif.

“Dengan keputusan MK ini mengingkari konsep angket yang semestinya dipakai oleh legislatif untuk mengawasi eksekutif,” ujar Hifdzil, Kamis (8/2/2028).

Putusan MK, kata Hifdzil, tersebut bisa bisa menimbulkan inkonsistensi pertimbangan hukum MK. “Ini berbahaya dari lembaga hukum paling terhormat di Indonesia yang menunjukkan inkonsistensi akan berdampak tidak lagi dipercaya rakyat dan kondisi itu bisa menyebabkan kaos atau kekacauan hukum, ” kata dosen hukum UGM ini.

Ditolaknya gugatan KPK ke MK dan memutuskan hak angket terhadap KPK oleh DPR adalah sah memang sudah terbaca. Namun hal itu dikaitkan dengan ketika Ketua MK melobi DPR untuk kembali terpilih menjadi hakim KPK dan hal itu sudah terwujud.

Kini giliran Ketua MK meloloskan agenda DPR. PUKAT menilai ada balas budi dan barter kepentingan dalam penolakan atas gugatan itu.

“Saya kira ini benang merahnya yang cukup jelas. Arief terpilih lagi Hakim MK dan menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap hak angket KPK. Aroma sungguh tercium sangat tak sedap,” tandasnya.[Mus]

Related Articles

Back to top button