Publik Harus Awasi Tiga Hal Penting dari Omnibus Law

Indonesiaplus.id – Publik untuk ikut memantau soal Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law belakangan menuai polemik di masyarakat.
Sebab, terdapat sejumlah draf omnibus law yang tersebar ke publik dan isinya dianggap merugikan banyak pihak, setidaknya ada tiga hal penting dan perlu diawasi.
“Pertama, melegalkan izin-izin tambang, HGU, HPH, HTI yang sudah habis masa berlakunya dan harus kembali ke nagara tapi diteruskan oleh pemilik lama,” tulis Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu melalui akun Twitter @msaid_didu, dikutip Ahad (26/1/2020).
Kedua, Omnibus Law mempermudah investasi. Namun, merugikan rakyat dan negara ke depan. “Ketiga, memperlonggar terjadinya tindak korupsi,” tulisnya.
Draft Omnibus Law, adalah rancangan aturan yang mencakup lebih dari satu aspek digabung menjadi satu undang-undang.
Tidak kurang ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus. Dasar dari UU itu direvisi karena dinilai menghambat investasi.[mus]