POLITICS

Prediksi Perludem: Pakai Presidential Threshold, MK Bisa Banjir Gugatan

Sabtu, 20 Mei 2017

Indonesiaplus.id – Ambang batas pengajuan presiden di parlemen setidaknya menghasilkan usulan empat fraksi yang menginginkan angka presidential threshold 20%, yakni PDIP, Golkar, NasDem, dan PKS. PKB mengusulkan jalan tengah di angka 5%. Sisanya masih ingin 0%.

Prediksi Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, jika fraksi partai politik di DPR tetap memutuskan untuk memberlakukan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold maka kemungkinan besar akan muncul gugatan dari berbagai kalangan.

“Saya meyakini kemungkinan besar akan muncul gugatan ke MK jika syarat presidential threshold itu diberlakukan,” ujar Titi di Jakarta, Sabtu (20/5/2017).

Gugatan akan datang dari partai politik (parpol) baru. Sebab, parpol baru merupakan pihak yang sangat dirugikan dari adanya syarat presidential threshold tersebut. Selainitu, Titi juga memperkirakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan datang dari kalangan aktivis pro-demokrasi.

Keberadaan presidential threshold dirasa tidak demokratis dan inkonstitusional. “Karena keberadaannya yang dianggap inkonstitusional. Bahkan tak hanya parpol baru, saya juga memperkirakan akan ada aktivis pro-demokrasi yang menggugat ke MK dengan alasan ketentuan tersebut tidak demokratis dan bersifat inkonstitusional,” katanya.

Seharunya, kata Titi, fraksi partai politik di parlemen melihat putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Dalam putusan tersebut dinyatakan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak.

“Presidential threshold menjadi tidak relevan lagi untuk dimasukkan dalam paket RUU Pemilu. Jadi soal bukan besarannya, tapi lebih mendasar adalah soal relevansi presidential threshold itu sendiri,” katanya.

Sekedar informasi, bahwa antarfraksi di DPR sampai saat ini belum menemukan titik temu terkait syarat ambang batas pengajuan presiden.[Mus]

Related Articles

Back to top button