Pihak Lindungi Harun, KPK Bakal Kenakan Pasal 21 Halangi Penyidikan

Indonesiaplus.id – Peringatan disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak yang diduga menyembunyikan tersangka kasus dugaan suap terhadap komisioner KPU, Harun Masiku.
Bagi pihak manapun yang membantu pelarian Harun dari kejaran penyidik, maka KPK tak segan menerapkan pasal merintangi penyidikan.
“Dimungkinkan dikenakan Pasal 21, bagi pihak di dalam proses penyidikan dan penuntutan menghalangi kerja-penyidikan maupun penuntutan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Kantor KPK, Senin (20/1/2020) malam.
“Ke depan kalau nanti penuntutan terjadi, bisa kita terapkan Pasal 21,” katanya.
Ali meminta Harun bersikap kooperatif, karena hal itu akan menjadi hal yang ditimbang untuk meringankan hukuman.
“Bagi siapapun yang tidak kooperatif dipertimbangkan menjadi alasan yang memberatkan,” pungkasnya.[mus]