Perludem: Seleksi Komisioner KPU Tidak Ada Alasan untuk Ditunda
Sabtu, 4 Februari 2017
Indonesiaplus.id – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai, bahwa belum ada alasan kuat menunda proses seleksi komisioner KPU dan Bawaslu hingga RUU Penyelenggaraan Pemilu rampung.
Saat ini, proses seleksi yang berlangsung sudah punya dasar hukum yang jelas dan sah, yakni berdasarkan pada UU Pemilu saat ini. Sebab, ada perbedaan sikap antara Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy dan pemerintah.
Lukman menyiratkan DPR akan menolak kandidat-kandidat komisioner KPU dan Bawaslu yang disodorkan panitia seleksi sampai RUU Pemilu rampung dibahas. Hal itu dengan alaasan, bisa saja terjadi perubahan ketentuan terkait dengan syarat komisioner.
Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginginkan pemilihan komisioner penyelenggaran pemilu tetap berlangsung. “Penundaan seleksi justru akan kontraproduktif dengan persiapan pemilu yang akan digelar pada 2019 dan masa tugas komisioner. RUU Pemilu saja selesainya kapan belum jelas. Padahal kontrak komisioner KPU hanya sampai April,” ujar Titi di Jakarta.
Mendagri berjanji akan menampung usulan DPR untuk menunda pemberian nama calon anggota komisioner KPU dan Bawaslu. Pendapat yang mengemuka di DPR saat ini pun dianggap belum mewakili seluruh fraksi. “Baru permintaan satu pimpinan komisi DPR yang usul. Nanti akan kita diskusikan lagi,” ucap Mendagri.[Mus]