POLITICS

Pakar Hukum Trisakti Minta Polisi Tangkap Otak Penyebar Chat Mesum

Selasa, 30 Mei 2017

Indonesiaplus.id – Status hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditingkatkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus chat pornografi.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar, seharusnya aparat kepolisian segera menangkap dan menetapkan otak dari penyebar chat mesum tersebut sebagai tersangka.

“Polisi seharusnya juga menangkap otak penyebar chat yang menjadi dasar penetapan Firza Husein dan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Sebagaimana polisi menangkap orang yang diduga membuat chat palsu Kapolri,” ujar Fickar di Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Jika aparat kepolisian, kata Fickar, tidak mampu menangkap dan mengusut penyebar chat itu, maka semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam kasus tersebut. Sehingga, penting bagi polisi untuk segera menangkap pelaku.

“Jika polisi tidak menangkap penyebar chat tersebut, maka terkesan dan kuat dugaan sebagai tindakan yang diskriminatif dalam penegakan hukum di Indonesia,” tandasnya.

Hingga dinaikan status menjadi tersangka, Imam besar FPI itu masih berada di Jeddah, Arab Saudi.

Pada kasus ini, Habib Rizieq Shihab disangkakan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, penetapan tersangka kliennya terkesan dipaksakan karena dianggap belum cukup bukti.

“Ya, Habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Jelas, ini rekayasa dan memaksakan kehendak,” tegas Sugito, kemarin.[Mus]

 

Related Articles

Back to top button