Nasdem: RUU KUHP Optimistis Kelar Tepat 17 Agustus 2018

Sabtu, 2 Juni 2018
Indonesiaplus.id – Rancangan undang-undang (RUU)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) optimis bisa disahkan tepat pada 17 Agustus 2018.
“UU KUHP baru akan menjadi kado hari kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia, ” ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Teuku Taufiqulhadi di Jakarta, Sabtu (2/6/2018).
Saat ini, kata Taufiqulhadi, pihaknya sudah menyelesaikan 100 persen isi RUU ini. Hanya saja masih ada pasal-pasal yang dianggap memerlukan kajian.
Sehingga, kata dia, DPR terus berusaha memperbaiki pasal-pasalnya. Kendati demikian, DPR punya target untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU ini.
“Ditargetkan RUU KUHP selesai pada saat kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2018 dan ini jadi kado kemerdekaan,” katanya.
DPR memberikan kesempatan masyarakat untuk menilainya nanti. Sementara itu, Pengamat Hukum dan Advokat Umar Husin memberikandukungan penuh kepada Komisi III untuk segera menyelesaikan RUU KUHP ini.
“Hal ini tekanan besar melahirkan kitab undang-undang hukum pidana. Ini akan jadi karya besar tetapi juga jadi tekanan,” ucapnya.
Umar berharap Komisi III terus berpikir maju ke depan dan terus disiplin untuk mengerjakan RUU ini. Seperti diketahui, KUHP yang digunakan Indonesia saat ini masih merupakan produk warisan kolonial Belanda.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, bahwa pembahasan RUU KUHP sudah berlangsung sejak DPR periode 2009-2014.
Namun, tidak berhasil diselesaikan dan DPR tidak mengenal sistem legislasi warisan, maka pembahasan RUU KUHPharus dimulai lagi dari awal oleh DPR periode 2014-2019.[Mus]