MPR Tolak Tegas Wacana Hapus Pasal Penistaan Agama
Sabtu, 13 Mei 2017
Indonesiaplus.id – Wacana penghapusan pasal KUHP tentang penistaan agama ditolak keras oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid. Pasalnya, wacana tersebut sudah telat karena sebelum-sebelumnya pernah terjadi.
Indonesia tetap perlu aturan tentang penistaan agama. Dikarenakan sila pertama bangsa Indonesia merepresentasikan ketuhanan. Sehingga tetap dibutuhkan aturan supaya kehidupan berketuhanan tetap memenuhi azas saling menghormati.
“Prinsip tolak, karena di Indonesia negara NKRI kalau merujuk ke situ jelas negara dasar NKRI berarti ada hubungan dengan agama, hormati agama dan tidak nistakan agama,” ujar politisi PKS ini pada wartawan dalam kunjungannya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2017).
Jika dihilangkan, kata Hidayat, ia khawatir akan berpeluang memunculkan para penista agama. Pemberlakuan pasal ini juga berlaku untuk non-Muslim. Sehingga bagi kelompok non-Muslim yang merasa dinistakan oleh pihak tertentu dipersilahkan menuntut dengan ayat ini.
“Pasal bagi penista agama kalau dihilangkan bahaya bagi Pancasila, karena masih ada pasal saja ada yang nistakan, bagaimana kalau pasal tidak ada? tentu membuka ruang pelanggaran agama apapun, tidak hanya Muslim tapi non-Muslim juga,” katanya.
Saat ini, sudah tak lagi relevan untuk mewacanakan penghapusan atas pasal tersebut. Sebab, dalam pembahasannya di komisi III DPR pun tak menemui masalah. “Kami tolak inisiasi (penghapusan pasal penistaan agama), kalau akan lewat jalur revisi KUHP sudah telat, karena ketika di komisi II tidak ada permasalahan, ini belakangan saja munculnya,” ujarnya.
Peraturan penistaan agama terdapat dalam KUHP pasal 156 a. Salah satu orang yang terkena hukuman atas pasal tersebut adalah Basuki Tjahaja Purnama. Ia divonis dua tahun penjara akibat tindakan penistaan agama.[Mus]