POLITICS

Menkumham: Tunggu Keputusan MK Mengenai Uji Materi UU Pemilu

Indonesiaplus.id – Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup sedang diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menkumham Yasonna Laoly memberikan tanggapannya mengenai hal ini.

“Kita akan menunggu keputusan MK,” kata Menkumham saat ditemui di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari Kamis (16/2/2023). Dia juga tidak ingin memberikan banyak komentar mengenai wacana perubahan Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Menurutnya, keputusan apa pun yang diambil oleh MK akan dihormatinya. “Kami menghargai keputusan MK,” katanya dengan jelas.

Sebelumnya, KPU menyatakan akan melaksanakan semua keputusan MK mengenai sistem pemilihan di Indonesia terkait gugatan untuk mengganti sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup.

Idham Holik, seorang anggota KPU, menyatakan bahwa lembaganya akan mengambil sikap tersebut. KPU sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Pemilu hanya sebagai pelaksana undang-undang.

“Kami sebagai penyelenggara Pemilu, sekali lagi kami tegaskan apa pun sistem yang tercantum dalam UU Pemilu atau keputusan MK, akan kami jalankan,” ujar Idham dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Lingkar Diskusi Indonesia (LiDI) Kamis (9/2/2023).

Idham merujuk pada pasal 3 huruf (d) dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menegaskan salah satu dari 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah prinsip kepastian hukum, dan sikap KPU mengikuti prinsip tersebut. Dia juga menyatakan bahwa KPU, sebagai pihak terkait IV, telah menyampaikan pandangan tersebut selama persidangan MK terkait gugatan ini pada bulan Januari. [had]

Related Articles

Back to top button