Masih Buron, Firli: Harun Masiku Pasti Tertangkap KPK
Indonesiaplus.id – Para tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) termasuk Harun Masiku tidak bisa tidur nyenyak karena masih terus dicari.
“Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak, karena tetap dicari KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Sosok Harun Masiku merupakan bekas caleg dari PDI Perjuangan tersangka dalam kasus dugaan suap dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Masiku sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Interpol telah menerbitkan daftar merah dengan nama dia tercantum di dalamnya.
Selain Masiku, kata pensiunan komisaris jenderal polisi itu, KPK memastikan memburu para buronan lainnya yang belum tertangkap.
“Kami masih mencatat ada beberapa orang yang masih dicari oleh KPK. Saya tidak menyebutkan satu satu tetapi bukan hanya satu orang,” katanya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan, para DPO yang belum tertangkap menjadi kewajiban KPK untuk mencarinya. “Masalah beberapa DPO, kami tidak bicara secara khusus Harun Masiku dan siapa saja, tentunya ini menjadi kewajiban kami untuk melakukan pencarian,” katanya.
Dengan terus membaiknya situasi pandemi Covid-19 membuat pencarian para DPO tersebut lebih maksimal.
“Bersyukur situasi sekarang pandemi mulai menurun, mudah-mudahan semakin hari semakin menurun dan pada saatnya akan hilang dan kami sebagai para penyidik ini mempunyai akses yang cukup untuk bergerak mencari baik di sini, di dalam negeri maupun di luar negeri,” terangnya.
Ada empat tersangka berstatus DPO KPK hingga saat ini, yaitu Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada 2014-2017.
Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Juga, Harun Masiku dalam perkara suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
[had]





