POLITICS

Masih Ada Parpol Usung Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Jadi Prihatin

Rabu, 25 Juli 2018

Indonesiaplus.id – Masih adanya partai politik (parpol) yang mengusung mantan koruptor mendaftar calon legislatif (caleg) membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) prihatin.

Ketua Bawaslu Abhan berharap tidak ada parpol mengusung mantan koruptor usai pihaknya melakukan sosialisasi mengenai pakta integritas selama masa pendaftaran.

“Kami berharap masih banyak politisi yang bersih. Sehingga ajukanlah politisi yang bersih yang tidak punya masalah hukum,” ujar Abhan di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Peraturan KPU, kata Abhan, yang melarang mantan koruptor maju caleg masih bisa disengketakan di Mahkamah Agung berdasarkan hasil rapat antara pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu.

Bagi mantan koruptor adalah satu dari tiga mantan narapidana yang dilarang mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

Mengacu Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan
DPD pada pasal 4 ayat 3, yang berbunyi partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar
narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.

Dari hasil verifikasi bacaleg DPR, KPU menemukan ada lima mantan koruptor daftar caleg. Kelima calon ini berasal dari dua partai dan KPU tidak memerinci siapa dan partai apa yang mengusung calon tersebut.[Mus]

Related Articles

Back to top button